Bareskrim Sita 56.557 iPhone & 1.625 Hp Android saat Geledah Gudang di Jakut

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Momen Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri geledah gundang simpan ribuan iPhone di Jakarta Utara. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan 56.557 iPhone dan 1.625 Hp Android dari penggeledahan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Sidoarjo dalam operasi nan berjalan sejak Selasa (14/4) hingga Selasa (21/4). Polisi juga menangkap dua orang pelaku.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan total nilai iPhone tersebut sebesar Rp 225.208.000.000. Sementara itu, Android nilainya mencapai Rp 5.387.500.000.

"iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasinya adalah Rp225.208.000.000. Hp Android beragam merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasinya alias harganya sebesar Rp 5.387.500.000," kata Ade Safri lewat keterangannya, Selasa (21/4).

Momen Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri geledah gundang simpan ribuan iPhone di Jakarta Utara. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Ade menuturkan, peralatan elektronik tersebut diselundupkan dari China. Perusahaan nan terlibat salah satunya berjulukan PT TSL. iPhone dan Android itu juga tidak mempunyai SNI.

Identitas pelaku nan diamankan ialah berinisial DCP namalain P. Ia mempunyai peran sebagai importir nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.

Pelaku kedua berinisial SJ mempunyai peran sebagai pihak nan memasukkan dan mendistribusikan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.

Momen Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri geledah penyimpanan simpan ribuan iPhone di Jakarta Utara. Foto: Dok. Bareskrim Polri

"Dua orang tersangka nan berkedudukan sebagai pihak nan bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor terlarangan dari China dan mendistribusikannya di daerah," ujar Ade.

Barang Bayi dan Mainan Anak

Selain itu, Bareskrim juga mengamankan peralatan untuk keperluan bayi dan mainan anak-anak. Ade menyebut peralatan tersebut ilegal.

"Jadi selain peralatan bukti nan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, selain peralatan bukti berupa HP, interogator juga menemukan produk lain berupa busana bayi dan mainan anak-anak. nan ini oleh Permenperin diberlakukan SNI secara wajib," ujarnya.

Menurut Ade, peralatan tersebut dijual lewat e-commerce. Saat ini polisi tetap mengembangkan kasus tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak pimpin penggeledahan penyimpanan Iphone-Android ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri

"Dan telah difaktakan oleh interogator bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk busana bayi ini bukan dalam rangka pengajuan SPPT SNI. Produk tersebut telah diperjualbelikan melalui e-commerce di wilayah Republik Indonesia alias Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.

Berikut peralatan bukti lain nan diamankan:

  • Suku cadang HP berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pcs.

  • Totalnya sebanyak 76.756 pcs dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 235.089.800.000.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan