Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Medan-Palembang, Dikendalikan dari Rutan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Petugas menunjukkan peralatan bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Medan-Palembang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 14.580 butir ekstasi.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Medan Sumatera Utara-Palembang Sumatera Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Eko menjelaskan, pengungkapan diawali saat polisi mendapat info adanya transaksi ekstasi di salah satu mal di area Medan.

video from internal kumparan

Di sana, polisi menangkap seorang kurir berjulukan Sobirin. Dia kedapatan membawa ekstasi dalam tas nan dibawanya.

"Di dalamnya terdapat 1 buah kotak berlakban coklat. Setelah di buka terdapat 3 balut plastik warna putih nan berisi narkotika jenis ekstasi warna merah jambu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sobirin mengaku diperintah oleh seseorang berjulukan Basri nan merupakan narapidana nan ditahan di Rutan Klas I Palembang.

"Narkotika jenis ekstasi rencana bakal dibawa ke Palembang Sumsel menggunakan bus, setelah tiba di Palembang Sumatera Selatan diperintahkan untuk menghubungi Basri (Warga Binaan Rutan Klas 1 Palembang)," ungkap Eko.

Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Setelah mendapatkan Sobirin, polisi lampau membiarkannya untuk mengirim ekstasi tersebut ke Palembang sembari melakukan pengawasan. Di tengah perjalanan itu, polisi menangkap pelaku lainnya, ialah Ersah Dicprio.

Dari hasil pemeriksaan, Ersah mengaku diperintah oleh Rendy Surya Dhamara nan merupakan penduduk bimbingan Lapas Klas I Palembang. Ersah diperintah untuk menjemput Sobirin.

"Ersah Dicprio diperintah untuk menjemput Tersangka Sobirin di RM Sambal Cobek Jalan Lintas Sumatera Lalang Sembawa Kec. Sembawa Kota Palembang Sumatera Selatan dan diantar ke wilayah Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan," beber Eko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal mengenai peredaran narkotika.

"Konversi jiwa nan sukses diselamatkan dari narkoba jenis ekstasi sekitar 14.580 jiwa," pungkas Eko.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan