Baleg DPR Bahas Putusan MK soal BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Baleg DPR menggelar rapat pleno soal putusan MK mengenai kewenangan penilaian kerugian negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga nan berkuasa menghitung dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyoroti adanya ketidaksinkronan patokan mengenai penetapan kerugian negara. Ia menyebut, selama ini terdapat beragam regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan di bawahnya, nan membuka kesempatan bagi lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan simpang siur dalam praktik penegakan hukum, khususnya mengenai siapa nan berkuasa menetapkan kerugian negara.

“Jadi kita sudah lihat nih persoalan simpang siurnya kerugian negara ini kudu dinyatakan oleh siapa, itu lantaran memang ada norma-norma patokan baik itu di Undang-Undang maupun di Perpres (Peraturan Presiden), maupun di Surat Edaran Mahkamah Agung nan membuka kesempatan adanya lembaga lain di luar BPK,” kata Martin dalam rapat pleno dengan Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Ia menegaskan bahwa Putusan MK nomor 28 tersebut memperkuat putusan sebelumnya nan menempatkan BPK sebagai lembaga nan berkuasa menyatakan kerugian negara.

“Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga nan sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara nan bisa menyatakan kerugian negara, nan bisa men-declare kerugian negara. nan lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan alias pengawasan internal,” katanya.

Anggota polisi melangkah di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sebelumnya, MK menegaskan badan nan berkuasa untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut termuat dalam pertimbangan MK dalam putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 nan dibacakan pada 2 Maret 2026.

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 lembaga nan berkuasa mengaudit finansial negara adalah BPK.

"Dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara nan berkuasa mengaudit finansial negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," demikian pertimbangan MK.

Adapun dalam penjelasan pasal tersebut sebelumnya, penghitung kerugian negara hanya disebutkan yakni: "Yang dimaksud dengan 'merugikan finansial negara' adalah berasas hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan."

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan