
2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei Dijerat Pasal Hukuman Mati
JAKARTA - Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, mengenai kasus dugaan penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei.
Dua pelaku penusukan Nus Kei adalah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Hendrikus merupakan atlet MMA.
Pengiriman SPDP ini dilakukan untuk koordinasi resmi antara interogator kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara nan menjadi perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian krusial dalam memastikan proses norma melangkah sesuai prosedur dan transparan.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa investigasi sedang berjalan. Ini merupakan sistem norma nan wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Adapun perkara nan disidik berangkaian dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, ialah pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama nan mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, alias maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan nan dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini bermulai dari peristiwa penikaman nan terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, nan mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak sigap melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·