Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di rumah tahanan nan menjerat Ammar Zoni mencapai titik akhir. Hari ini, Kamis (23/4), Ammar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa norma Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan angan mengenai vonis nan bakal diberikan majelis pengadil kepada kliennya.
"Harapan kami penasihat norma putusannya lepas demi hukum, norma rehabilitasi, alias seringan-ringannya," kata Jon kepada kumparan, Kamis (23/4).
Jon mengatakan sidang putusan Ammar bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB. Ammar merupakan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Jaksa menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.
Ammar Zoni Bantah Jadi Pengendar Narkoba
Dalam pleidoi, Ammar membantah tuduhan sebagai pengedar alias bandar narkoba. Ammar merasa tuntutan jaksa penuntut umum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak setara bagi seorang penyalahguna narkoba.
"Kita kan ada poin, ya lepas demi hukum. Kemudian, ya rehabilitasi. Kemudian nan seringan-ringannya," ucap Jon.
Namun, jika putusan kelak tak sesuai harapan, Jon mengaku pihaknya siap untuk mengambil upaya norma banding. "Kita (sudah) telaah langkah-langkah norma selanjutnya andaikan keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," ungkapnya.
Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, dia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·