Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan, Kuasa Hukum Harap Vonis Ringan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di rumah tahanan nan menjerat Ammar Zoni mencapai titik akhir. Hari ini, Kamis (23/4), Ammar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa norma Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan angan mengenai vonis nan bakal diberikan majelis pengadil kepada kliennya.

"Harapan kami penasihat norma putusannya lepas demi hukum, norma rehabilitasi, alias seringan-ringannya," kata Jon kepada kumparan, Kamis (23/4).

Jon mengatakan sidang putusan Ammar bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB. Ammar merupakan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Jaksa menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.

Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Ammar Zoni Bantah Jadi Pengendar Narkoba

Dalam pleidoi, Ammar membantah tuduhan sebagai pengedar alias bandar narkoba. Ammar merasa tuntutan jaksa penuntut umum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak setara bagi seorang penyalahguna narkoba.

"Kita kan ada poin, ya lepas demi hukum. Kemudian, ya rehabilitasi. Kemudian nan seringan-ringannya," ucap Jon.

Namun, jika putusan kelak tak sesuai harapan, Jon mengaku pihaknya siap untuk mengambil upaya norma banding. "Kita (sudah) telaah langkah-langkah norma selanjutnya andaikan keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," ungkapnya.

Terdakwa Ammar Zoni saat menjalankan sidang tuntutan mengenai penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (12/3/2026). Foto: Agus Apriyanto

Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, dia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan