Penjelasan KPK soal Rekomendasi Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian dalam rangka kegunaan pemantauan dan pencegahan nan berfokus pada kajian akibat tindak pidana korupsi. Salah satu aspek nan didalami adalah tata kelola partai politik.

Berdasarkan info nan diterima pada Kamis (23/4/2026), KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Secara keseluruhan, terdapat 16 poin catatan nan disampaikan, salah satunya, pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal 2 tahun.

Merespons perihal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian disampaikan KPK sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan pada sektor politik.

“Sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Budi melanjutkan, pada rekomendasi KPK tersebut, dijelaskan pula pihaknya melakukan pendekatan pencegahan dengan langkah pendidikan dan peran serta masyarakat nan juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak money politic, dan lain sebagainya.

“KPK juga lakukan melalui kegunaan monitoring tersebut kami melakukan diagnosa area-area mana saja nan rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut ya, sehingga kami harapkan para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pembatasan periode ya seorang ketua partai politik,” tegas Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita