PDIP soal KPK Usul Ketum Parpol Cuma 2 Periode: Inkonstitusional

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Juru Bicara PDI-Perjuangan Mohamad Guntur Romli. Foto: Instagram/@gunromli

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai usulan KPK soal pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai langkah nan melampaui kewenangan. Seperti diketahui, Ketum Megawati Soekarnoputri sudah menjabat selama 26 tahun, terhitung sejak PDIP resmi berdiri pada 1999.

“Pertama, melampui kewenangan KPK: ‘Ultra Vires’ tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, konsentrasi lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi nan berangkaian dengan penyelenggara negara dan kerugian finansial negara,” ucap Guntur kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Mengurusi rumah tangga parpol—yang secara norma merupakan organisasi masyarakat sipil, bukan lembaga negara,—bisa dinilai sebagai langkah nan terlalu jauh. KPK semestinya lebih konsentrasi pada membenahi sistem penindakan nan kian melemah alias memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) nan menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” tambahnya.

Selain itu, dia menyebut usulan tersebut inkonstitusional lantaran bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat nan dijamin konstitusi.

“Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, Partai Politik adalah badan norma mempunyai otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan kewenangan bagi personil partai untuk menentukan sistem kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” jelas Guntur.

“Intervensi negara melalui usulan izin KPK terhadap masa kedudukan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat nan dijamin konstitusi,” tambahnya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam peringatan ke-71 Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Foto: PDIP

Guntur juga menilai belum ada bukti empiris nan menunjukkan pembatasan masa kedudukan ketum parpol otomatis menekan korupsi.

“Ketiga, belum ada studi empiris nan secara absolut membuktikan bahwa membatasi masa kedudukan Ketum Parpol secara otomatis bakal menurunkan nomor korupsi. Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi lantaran biaya politik nan mahal (high cost politics), sistem kaderisasi nan buruk, dan tidak adanya transparansi biaya kampanye,” lanjutnya.

Oleh karenanya, dia pun mengingatkan potensi politisasi dari usulan tersebut.

“Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap lama kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai perangkat politik. Jika patokan ini diterapkan melalui izin negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ musuh politik nan mempunyai pedoman massa kuat di partainya hanya lantaran persoalan lama jabatan, bukan lantaran prestasi alias pelanggaran hukum,” ucap dia.

Menurut Guntur, KPK semestinya tetap konsentrasi pada kegunaan utamanya sebagai lembaga penegak hukum.

“KPK sebaiknya tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak norma nan konsentrasi pada pengawasan aliran biaya dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” tutupnya.

KPK Nilai Kaderisasi Parpol Penting

Jubir KPK Budi Prasetyo soal OTT di Rejang Lebong, Bengkulu. Foto: Amira Nada/kumparan

Sebelumnya, usulan itu muncul berasas kajian nan dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik.

"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:

  • Belum adanya roadmap pendidikan politik;

  • Belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi;

  • Belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik;

  • Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu KPK kemudian menyusun beragam rekomendasi perbaikan. Salah satunya mengenai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai.

“Kemudian dalam kajian nan KPK lakukan melalui kegunaan monitoring tersebut kami melakukan pemeriksaan area-area mana saja nan rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” papar Budi.

“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi nan KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berangkaian dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan