Aliran Uang Rp 3,5 Miliar ’Jatah Preman’ Tak Hanya Dinikmati Gubernur Riau Abdul Wahid

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.  Empat tersangka itu adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau pada saat itu. Kemudian Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau dan nan terbaru Marjani selaku ajudan eks Gubernur Riau.

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026), menjelaskan, Marjani mempunyai peran cukup krusial di pusaran kasus ini. Dia bekerja menampung duit ‘jatah preman’ nan diminta eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Untuk diketahui, pada kasus ini, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,55 miliar mengenai "jatah preman" anggaran proyek di wilayahnya.

Kasus ini bermulai pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan membahas kesanggupan pemberiaan fee 2,5 persen nan bakal diberikan kepada  Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 nan dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP nan semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief Setiawan, nan dianggap merepresentasikan Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).

Bagi nan tidak menuruti perintah tersebut, diancam pencopotan alias mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Lalu, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk sang gubernur sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita