Ketua Aliansi Advokat Lintas Agama Indonesia Zevrijn Boy Kanu melayangkan gugatan terbuka kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengenai pernyataan JK di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Somasi tersebut disampaikan dalam konvensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/4), sebagai respons atas pernyataan nan dinilai menimbulkan polemik, khususnya di kalangan umat Kristiani.
"Kami menyampaikan gugatan terbuka kepada Bapak Jusuf Kalla sehubungan dengan pernyataan nan beredar di ruang publik nan telah menimbulkan penafsiran bahwa terdapat aliran dalam kepercayaan Kristen nan dikaitkan dengan pembenaran tindakan kekerasan terhadap Islam," kata Zevrijn.
Zevrijn menegaskan, pernyataan nan berangkaian dengan aliran kepercayaan merupakan perihal nan sangat prinsipil dan sensitif, sehingga menuntut kehati-hatian, akurasi, dan tanggung jawab publik nan tinggi, terutama jika disampaikan oleh seorang tokoh nasional.
Ia merinci empat akibat nan dinilai muncul akibat pernyataan tersebut: menimbulkan kegelisahan serius di kalangan umat Kristiani Indonesia, berpotensi memunculkan stigma dan kesalahpahaman antarumat beragama, mengandung akibat terganggunya kerukunan nasional dan stabilitas sosial, serta bertentangan dengan semangat toleransi, Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai konstitusional.
Tiga Tuntutan kepada JK
Dalam gugatan itu, aliansi meminta Jusuf Kalla melakukan tiga langkah korektif.
Pertama, memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik.
Kedua, mencabut alias meluruskan pernyataan nan telah beredar.
Ketiga, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kristiani Indonesia sebagai corak tanggung jawab moral.
"Kami tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah dalam menyampaikan gugatan ini," tegas Zevrijn.
Aliansi memberikan tenggat waktu 2x24 jam kepada Jusuf Kalla untuk merespons gugatan tersebut secara resmi.
Jika tidak ada penjelasan alias langkah memadai dalam pemisah waktu itu, mereka bakal mempertimbangkan upaya lanjutan melalui sistem norma dan konstitusional nan berlaku.
"Kami bakal mempertimbangkan upaya lanjutan melalui sistem norma dan konstitusional nan berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum," tandasnya.
Tanggapan Jubir JK atas Somasi
Juru bicara JK, Husain Abdullah, menanggapi gugatan ini. Ia meminta pihak nan mensomasi ini kudu memandang konten JK saat pidato di UGM secara utuh.
"Sebelum melayangkan somasi, sebaiknya mereka mengkaji sebaik-baiknya konten nan sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi nan melenceng dari substansinya. Dan Mohon bantuannya untuk mengedarkan penjelasan ini," kata Husain.
Husain menjelaskan, inti pesan nan disampaikan JK saat pidato di UGM pada Jumat (5/3), adalah semacam pembelajaran gimana mendamaikan dua pihak nan bertikai.
"Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang nan bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon. Atau realitas sosiologis saat terjadi konflik. Bukan pendapat pribadi Pak JK," jelas Husain.
"Realitasnya saat itu, kedua pihak nan berkonflik (Islam dan Kristen) menggunakan semboyan kepercayaan untuk saling membunuh. Pemahaman mereka alias mereka beranggapan, baik nan Islam maupun nan Kristen jika membunuh musuh alias terbunuh bakal masuk surga," tambah dia.
Bukan Pendapat Pribadi JK
Husain menuturkan, oleh lantaran itu bentrok Poso dan Ambon disebut bentrok bernuansa SARA dan susah dihentikan. Imbas bentrok itu, 2.000 orang tewas di Poso. Sedangkan di Ambon mencapai 5.000 orang tewas.
"Untuk mengatasinya, kata Pak JK saat pidato di UGM, pemahaman golongan nan bertikai ini kudu diluruskan. Karena keduanya telah melakukan kekeliruan menyimpang dari aliran agama. Maka Pak JK mengatakan Anda semua bakal masuk neraka jika saling membunuh bukan masuk surga," kata Husain.
"Karena tidak ada kepercayaan nan mengajarkan untuk bertindak demikian," tambah dia.
Oleh karena itu, Husain mengatakan apa nan disampaikan JK bukan pendapat pribadi tetapi realitas sosial saat itu nan berkembang di antara mereka nan saling berkonflik.
"Pak JK menyampaikan lesson learned, mengisahkan pendekatan nan dia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak nan bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dulu mengubah paradigma nan memotivasi mereka saat berkonflik," tutup Husain.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·