Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di kasus dugaan korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Marjani ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka.
Kode ‘jatah preman’ dalam kasus ini adalah ungkapan nan digunakan di kalangan para tersangka. Namun sederhananya, kasus ini terjadi lantaran terdapat permintaan dari pemimpin namalain sang gubernur.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Dilansir Antara.
Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Hasil penyelidikan KPK menemukan bukti Marjani mempunyai peran strategis di kasus pemerasan nan dilakukan eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau, ditampung oleh Marjani.
“Tersangka diduga kuat berkedudukan menampung aliran duit setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," ungkap Taufik.
Dia melanjutkan, pada Juni 2025, Marjani menerima duit Rp 950 juta dari perantara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, nan merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala UPT sebesar Rp 1 miliar.
Pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan diduga menyerahkan duit setoran tahap dua sebesar Rp 450 juta langsung kepada Marjani. Penyerahan duit tutup mulut ini apalagi disaksikan langsung oleh Dani M Nursalam melalui panggilan video.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·