330 Pelaku Penyelewengan BBM-LPG Subsidi Ditangkap, Begini Modusnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Bareskrim Polri dalam menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan pihaknya mendukung penuh setiap langkah penegakan norma nan dilakukan sebagai upaya menjaga pengedaran daya subsidi tetap optimal.

"Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat nan berkuasa menerimanya," kata Eko dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan itu, dia memastikan anak upaya PT Pertamina (Persero) itu bakal terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan. Bahkan perusahaan tidak bakal segan-segan melakukan pemutusan hubungan upaya (PHU) kepada penyalur nan terbukti tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG

"Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun pemasok LPG. Apabila terjadi pelanggaran norma nan terbukti, maka kami bakal melakukan pemutusan hubungan upaya terhadap lembaga penyalur tersebut," tegasnya.

Untuk itu Pertamina Patra Niaga turut mengimbau agar masyarakat selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan alias pemasok resmi dengan plang hijau, serta menggunakan daya secara bijak sesuai kebutuhan.

"Dukungan masyarakat juga dibutuhkan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi melalui abdi negara penegak norma alias Pertamina Contact Center 135," tandas Eko.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni menjelaskan modus operandi nan sering ditemukan dalam kasus pidana ini antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor tiruan untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

"Upaya nan telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara," paparnya.

Irhamni menambahkan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama beragam pihak. Melalui langkah ini, diharapkan ketersediaan, keterjangkauan, serta akses daya bagi masyarakat nan berkuasa tetap terjaga.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan norma secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan," tambahnya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin tetap ada banyak pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi lantaran mau mencari untung lebih. Sehingga krusial untuk memastikan pengedaran bahan bakar subsidi tersebut betul-betul diterima oleh masyarakat nan berhak.

"Masih ada pihak-pihak nan menjadikan subsidi negara sebagai ladang untung ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan nilai industri untuk meraup untung berlipat lantaran disparitas nilai nan cukup tinggi," ujar Nunung.

Untuk itu dia sangat menekankan bahwa penegakan norma bakal dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Sehingga setiap rupiah subsidi dari negara betul-betul sampai kepada masyarakat nan berhak

"Mudah-mudahan dapat memberikan pengaruh jera, baik kepada oknum abdi negara maupun pelaku usaha," lanjutnya.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance