Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator bagian Pangan Zulkifli Hasan, sebagai Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, nan diundangkan pada (4/2/2026).
"Bahwa alih kegunaan lahan pangan khususnya sawah menjadi non sawah semakin meningkat dan berpotensi menakut-nakuti ketahanan pangan nasional, sehingga perlu dilakukan pengendalian alih kegunaan lahan sawah," mengutip bagian Pertimbangan, Senin (4/5/2026).
Aturan itu dibuat untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah nan dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga kesiapan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. Selain itu juga untuk mengendalikan alih kegunaan lahan sawah nan semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan sawah, serta menyediakan info dan info lahan sawah penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Salah satu ruang lingkup beleid ini adalah pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Tim itu bekerja untuk mengkordinasikan penyelenggaraan verifikasi penetapan peta lahan sawah nan dilindungi, sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah, mengusulkan penetapan peta lahan sawah nan dilindungi, menetapkan pemberian insentif pada pemda dan masyarakat, hingga pemantauan dan evaluasi.
Tim itu dipimpin oleh :
a. Ketua : Menteri Koordinator bagian Pangan
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator bagian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
c. Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dari patokan itu juga dijelaskan teknis penetapan peta lahan sawah nan dilindungi, mulai dari verifikasi, sinkronisasi, dan penyelenggaraan penetapan lahan sawah nan dilindungi.
Beleid ini juga mengatur pemberian insentif lahan sawah nan dilindungi kepada pemerintah daerah.
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan jika Pemerintah Daerah:
a. menetapkan Lahan Sawah nan dilindungi nan bakal menjadi dari lahan pertanian pangan berkepanjangan dalam rencana tata ruang lebih dari 87% dari total luasan lahan baku sawah di wilayahnya; dan
b. tidak memohon rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah nan dilindungi sampai dengan penetapan kawasan/ lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Insentif bagi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyediaan prasarana nan mendukung pertanian;
b. support pendanaan bagian pertanian; dan/ atau
c. corak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(hoi/hoi)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·