Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(MI)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Penilaian Risiko Nasional (NRA) memperkuat upaya melawan kejahatan keuangan.
Selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusril menegaskan hasil NRA 2026 bakal menjadi rujukan berbareng seluruh pemangku kepentingan dalam merespons perubahan lanskap kejahatan keuangan.
"Kondisi bumi telah berubah dan akibat kejahatan finansial juga berubah," kata Yusril dalam aktivitas peluncuran tiga NRA Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Ia mengatakan fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kepintaran artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membikin pemisah antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur.
Maka dari itu, beragam tantangan tersebut kudu dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026 sehingga NRA tidak berakhir sebagai arsip pemetaan risiko. Yusril menegaskan bahwa hasil penilaian itu kudu diterjemahkan menjadi langkah antisipasi dan mitigasi nan konkret.
Menurutnya, Indonesia perlu bergerak dari sekadar mengidentifikasi akibat menuju keahlian mengantisipasi risiko, dari pendekatan reaktif menjadi preventif, serta dari pemantauan transaksi menuju kajian jaringan.
Memasuki periode 2026–2030, Yusril menekankan perlunya transformasi rezim Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM), ialah dari kepatuhan teknis menuju efektivitas, dari bekerja secara sektoral menuju kerjasama terpadu, serta dari sekadar penilaian akibat menuju mitigasi risiko.
"Ini adalah starting point baru. Kita kudu bergerak dari mengenali akibat menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem nan bisa mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan NRA juga kudu diikuti dengan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan.
Ia beranggapan keberhasilan Indonesia menghadapi pertimbangan Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga, tetapi memerlukan sinergi seluruh kementerian dan lembaga, abdi negara penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya.
"NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman akibat inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan," tutur Ivan.
Sebagai personil penuh FATF, Ivan mengatakan Indonesia tidak punya pilihan, selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem di Indonesia betul-betul efektif. Tiga NRA 2026 mencakup TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
NRA menjadi salah satu fondasi krusial bagi Indonesia dalam mengidentifikasi, memahami, dan memitigasi akibat kejahatan finansial sekaligus mempersiapkan Tinjauan Evaluasi Bersama (MER) FATF 2029.
Adapun tiga NRA 2026 memberikan gambaran mengenai akibat nan dihadapi Indonesia. Dalam NRA TPPU, kasus korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi info atau scam masuk kategori akibat tinggi di dalam negeri.
Sementara dalam NRA TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan biaya masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan berdikari menjadi pola penghimpunan biaya dengan akibat tertinggi.
Adapun akibat PPSPM setelah memperhitungkan pengendalian nan tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah.
Yusril menyatakan hasil NRA 2026 sebagai injakan krusial dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, abdi negara penegak hukum, regulator, sektor keuangan, profesi, akademisi, masyarakat sipil, hingga organisasi internasional.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan berbasis akibat tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga bisa memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, menjaga integritas sistem keuangan, memperkuat keamanan nasional, serta mempertahankan kredibilitas Indonesia dalam sistem finansial global. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·