Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan.

"Ada benarnya apa nan disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek norma acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih sigap andaikan investigasi dilakukan oleh Kejaksaan." kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien lantaran kegunaan investigasi dan penuntutan berada dalam satu atap," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. "Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung bakal menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujarnya.

Menurut Yusril, wajar andaikan muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum. Yusril meyakini Kejaksaan Agung bakal menjaga integritas institusinya.

"Publik tentu bakal bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', lantaran interogator dan Jaksa Penuntut Umum nan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu kudu dijawab melalui proses norma nan melangkah secara tegas, ahli dan transparan," ucapnya.

"Saya percaya para interogator dan Jaksa Penuntut Umum bakal bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian krusial untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum," imbuh Yusril.

Yusril juga mengingatkan bahwa sistem pengawasan telah tersedia dalam sistem norma Indonesia. Menurutnya, KPK pun mempunyai kewenangan melakukan pengawasan.

"Di samping itu, pengawasan publik juga sangat krusial agar seluruh proses melangkah sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan norma nan bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para mahir norma untuk mencermati serta mengkritisi proses investigasi maupun penuntutannya. Dengan demikian, norma betul-betul ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.

(eva/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News