Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |07:34 WIB

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)

JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kudu menangani perkara dugaan korupsi nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara ahli dan transparan.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan mengambil alih investigasi andaikan ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Yusril menjelaskan, setelah investigasi perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, lembaga tersebut sekarang melanjutkan proses investigasi dengan memperkuat perangkat bukti dan memeriksa para saksi.

"Saya memandang bahwa ada satu perkembangan nan positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febri nan sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah investigasi lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, lantaran hanya meneruskan apa nan telah dilakukan oleh interogator Polri, dan kemudian melanjutkan investigasi dalam makna memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Yusril, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap investigasi perkara korupsi nan ditangani Polri maupun Kejaksaan. Karena itu, dia membujuk masyarakat turut mengawasi jalannya proses hukum.

"Dalam proses ini sebenarnya terbuka kesempatan bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti nan telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun nan menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com