Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI penyiram aktivis (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Yusril, putusan tersebut telah berasas kebenaran norma persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Pemerintah menghormati penuh putusan nan telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut merupakan bentuk independensi peradilan dalam menegakkan norma berasas fakta-fakta nan terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Rabu (10/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril beranggapan pertimbangan norma nan digunakan majelis pengadil dalam menjatuhkan putusan terhadap para Terdakwa menunjukkan adanya penilaian nan jeli terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing.
"Saya menghargai putusan majelis pengadil nan menjatuhkan balasan bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan, ada putusan nan berkarakter ultra petita alias melampaui tuntutan, ialah menjatuhkan balasan tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa," ucap dia.
"Hal ini krusial agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI nan lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," sambungnya.
Yusril menambahkan pemerintah juga menyambut baik keputusan majelis pengadil nan menjatuhkan balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua orang Terdakwa.
Kata dia, langkah tersebut merupakan pesan tegas bahwa lembaga negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Tidak ada tempat bagi oknum abdi negara nan melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, alias menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara kudu bersih dari perilaku nan mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.
Komitmen pemerintah
Lebih lanjut, Yusril menyatakan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan beranggapan dan menjamin ruang kerakyatan nan sehat bagi seluruh penduduk negara.
Aktivis masyarakat sipil dan organisasi kewenangan asasi manusia, terang dia, mempunyai peran krusial dalam mengawal jalannya kerakyatan dan penegakan hukum.
"Para aktivis, termasuk kerabat Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem kerakyatan nan kudu dihormati. Pemerintah menolak segala corak intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar sistem norma terhadap penduduk negara nan menyampaikan kritik alias pendapatnya," ucap Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas akibat nan dialami Andrie akibat disiram air keras, termasuk cedera serius nan mengakibatkan gangguan permanen pada mata kanan.
"Keadilan tidak hanya diukur dari balasan nan dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berambisi hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," katanya.
Dia memastikan pemerintah bakal terus mendorong penegakan norma nan adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang pelakunya.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma dan setiap pelanggaran kudu diproses melalui sistem norma nan berlaku," sebut Yusril.
"Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main pengadil sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara kerakyatan nan menjunjung tinggi norma dan kewenangan asasi manusia," lanjutnya.
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara alias penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan balasan lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Para Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum inkrah lantaran Oditur dan para Terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan personil Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun.
Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·