Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jejeran Imigrasi nan dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan nan dilakukan oleh tim penyidik.
Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak bakal menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu interogator KPK jika memerlukan info alias info tambahan," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/6).
Ia mengimbau seluruh pihak bisa menunggu berbareng proses norma melangkah hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan.
Yusril menyampaikan apresiasi atas keahlian konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, dia mengatakan Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan berkarakter independen dan tidak mempunyai tanggungjawab struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.
Menko menuturkan perkara nan tengah bergulir tersebut diketahui berangkaian dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan publikasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam kasus itu, sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar arsip selesai lebih cepat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak nan tidak disetorkan ke kas negara masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bergerak sigap dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk.
Kementerian Imipas sekarang telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat selama satu alias dua hari selesai dengan tarif ilegal.
Seluruh jasa keimigrasian sekarang wajib melangkah sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah pembersihan itu diharapkan menjadi refleksi dan momentum pertimbangan total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·