MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.(Dok. Kemenko Kumham Imipas)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah memberikan support penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan tengah mengusut dugaan korupsi di sektor keimigrasian. Dalam OTT Imigrasi tersebut, beberapa nama ikut terseret, ialah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yusril mengaku prihatin atas temuan ini OTT Imigrasi tersebut. Menurutnya, praktik rasuah tersebut menjadi tantangan berat di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan birokrasi.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan nan bersih, rupanya praktik korupsi di bagian keimigrasian tetap ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan norma tanpa pandang bulu," ujar Yusril melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril meluruskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi nan disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
Pada periode tersebut, Silmy tetap mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Dengan demikian, Yusril menegaskan perkara ini tidak berangkaian dengan kapabilitas alias kedudukan baru Silmy sebagai Wakil Menteri di kabinet saat ini.
Guna kelancaran penyidikan, Yusril telah menginstruksikan Silmy Karim beserta seluruh jejeran imigrasi nan dipanggil KPK untuk alim dan kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Kami pastikan pemerintah tidak bakal menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu interogator KPK jika memerlukan info alias info tambahan. Kita tunggu berbareng gimana proses ini berjalan," tegas Yusril.
Modus Jalur Kilat dan Upaya Bersih-Bersih Kementerian
Kasus nan tengah bergulir di KPK ini diketahui berangkaian dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan permainan birokrasi dalam percepatan publikasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar arsip keimigrasian selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak nan tidak disetorkan ke kas negara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, langsung melakukan reformasi total pada sistem pelayanan keimigrasian. Kementerian Imipas sekarang resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, termasuk praktik jalur kilat 1-2 hari selesai dengan tarif ilegal.
Seluruh jasa keimigrasian sekarang wajib melangkah sesuai prosedur standar (SOP). Operasional biaya dipastikan transparan dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menutup celah pemerasan di masa depan. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·