
Youtuber Bigmo (Foto: Youtube Raditya Dika)
JAKARTA - Youtuber Muhammad Jannah namalain Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya membujuk sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan siaran langsung (live streaming).
Pelaporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto. Menurut Bhudi, laporan terhadap Bigmo dilayangkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pemanfaatan anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Budi menerangkan, laporan tersebut tetap berstatus pengaduan lantaran pihak nan diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui. Saat ini, lanjut Bhudi, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti pengaduan tersebut. Polisi juga bakal mengidentifikasi anak nan diduga menjadi korban.
“Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak nan diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa nan dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, streamer Bigmo meminta maaf setelah aksinya membujuk sejumlah remaja mempromosikan vape saat siaran langsung berujung pada pemutusan perjanjian kerja sama dan dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan nan telah menyebabkan kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya mengaku, apa nan saya lakukan adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Niceguymo, Sabtu 1 Agustus 2026.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·