Yogi Divonis Maaf oleh Hakim di Kasus Jual Ulang Starlink, Apa Maksudnya?

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Jakarta -

Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah lantaran menjual ulang internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), namun diberi vonis pemaafan. Apa itu vonis pemaafan?

"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto membacakan putusannya dalam sidang Kamis (15/10/2026).

Yogi awalnya dituntut penjara selama 3 bulan. Namun, majelis pengadil memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana alias tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.

Lalu, apa itu putusan pemaafan?

Putusan pemaafan alias judicial pardon merupakan perihal baru nan mulai diterapkan sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku. Dalam UU 1/2023 tentang KUHP, terdapat pasal nan mengatur pedoman pemidanaan. Berikut isinya:

Pasal 54
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. corak kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap jiwa pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan alias tidak direncanakan;
e. langkah melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban alias family Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau family Korban; dan/ atau
k. nilai norma dan keadilan nan hidup dalam masyarakat.

(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, alias keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta nan terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana alias tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Aturan soal pemaafan kemudian diuraikan lebih perincian dalam UU 20/2025 tentang KUHAP. Dalam pasal 1 nomor 19 KUHAP baru, putusan pemaafan disebut sebagai 'pernyataan Hakim nan diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka nan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi lantaran ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, alias keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta nan terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana alias tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan'.

Berikutnya, pasal 246 mengatur tentang kondisi di mana putusan pemaafan dapat diberikan oleh pengadil terhadap terdakwa. Berikut isinya:

Pasal 246

(1) Hakim dapat menjatuhkan putusan nan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana alias tindakan, dengan mempertimbangkan:
a. ringannya perbuatan;
b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, ialah Putusan Pemaafan Hakim.

Putusan pemaafan ini dapat diajukan untuk banding. Namun, KUHAP telah mengatur putusan pemaafan tidak dapat diajukan untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diatur dalam pasal Pasal 299 ayat 2 huruf b KUHAP baru. Berikut isinya:

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
b. putusan berupa pemaafan Hakim;

MA juga telah membikin pedoman bagi pengadil dalam membikin putusan pemaafan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026. Perma itu mengatur perbuatan alias pasal apa saja nan bisa dijatuhi putusan pemaafan.

Salah satunya adalah ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara alias denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta). Selain itu, putusan pemaafan juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana aduan.

Kasus nan Jerat Yogi

Yogi kudu berurusan dengan norma lantaran menjual kembali jasa internet Starlink. Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Kasus bermulai saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024. Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membikin penduduk hingga lembaga pemerintah setempat ramai menggunakan hubungan internet di letak tersebut.

Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan berjulukan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi menjual kembali jasa internet Starlink tersebut.

Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara, izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.

Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan upaya telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑