LBH minta polisi proses norma personil DPRK Nagan Raya keroyok warga.
, NAGAN RAYA, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya mendesak abdi negara kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, nan melibatkan seorang oknum personil DPRK setempat berinisial H. Kasus ini terjadi pada 27 April 2026.
Ketua YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, menegaskan pentingnya penegakan norma dalam kasus ini, seraya menyoroti dugaan keterlibatan personil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya. "Peristiwa dugaan pengeroyokan ini kudu diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku. Tidak ada argumen untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam corak apa pun," ujarnya.
Dustur menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencederai tatanan sosial masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di mata hukum, alias equality before the law, dan berambisi polisi dapat menangani perkara tersebut secara profesional.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir menjelaskan bahwa saat ini ada dua orang terlapor mengenai kasus dugaan penganiayaan, ialah pemilik rumah berinisial A dan oknum personil DPRK berinisial H. Insiden ini bermulai dari penangkapan tiga terduga pelaku pencurian kelapa sawit di Desa Alue Raya nan menyebabkan kerugian lebih dari Rp2 juta.
Ade menyatakan bahwa pihak kepolisian awalnya memberikan ruang untuk mediasi di tingkat desa, namun lantaran tidak ada kesepakatan, laporan resmi diterima. "Dalam beberapa hari ke depan, kami bakal melakukan gelar perkara terlebih dulu di Polres Nagan Raya," tambahnya.
Menanggapi rumor lambatnya penanganan kasus, Ade menegaskan bahwa proses norma melangkah sesuai prosedur dan bakal dilaksanakan secara objektif.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·