Dalam sebuah ungkapan nan hidup dalam tradisi intelektual Islam, kita mengenal kalimat,
“Undzur ma qoola wala tandzur man qoola”—lihatlah apa nan dikatakan, bukan siapa nan mengatakannya.
Sebuah pengingat bahwa kebenaran semestinya diukur dari isi, bukan dari sosok ataupun langkah penyampaiannya.
Namun, dalam praktik ruang publik hari ini, prinsip itu terasa semakin susah ditemukan. Sejumlah kritik nan disampaikan oleh akademisi dan pengamat—mulai dari Feri Amsari nan mempertanyakan klaim swasembada pangan, hingga Saiful Mujani, Islah Bahrawi, serta Ubaidillah Badrun nan menyampaikan kritik terhadap pemerintahan—tidak selalu berujung pada perdebatan substansi.
Respons nan muncul kerap bergerak ke arah lain: dinilai sebagai pernyataan nan meresahkan, ditafsirkan sebagai corak penghasutan alias makar, hingga berujung pada pelaporan hukum.
Di titik ini, kita berhadapan dengan sebuah indikasi nan lebih luas. Kritik tidak lagi selalu datang sebagai argumen nan perlu dijawab, tetapi sebagai ekspresi nan dapat dinilai, dicurigai, apalagi diproses. Padahal, dalam tradisi nan sama, terdapat pula pesan Nabi,
“Qulil haqqa meski kana murran”—katakanlah nan betul meski pahit.
Sebuah aliran nan menempatkan keberanian menyampaikan kebenaran sebagai bagian krusial dari kehidupan bersama.
Ketika langkah lebih dipersoalkan daripada isi, dan kritik lebih sigap dibaca sebagai masalah daripada sebagai pertanyaan, nan perlahan menghilang bukan hanya perdebatan, melainkan juga makna dari kritik itu sendiri.
Apa nan tampak dari beragam peristiwa tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan juga perubahan langkah kritik diperlakukan. Kritik nan semula datang sebagai argumen—yang semestinya dijawab dengan argumen—perlahan bergeser menjadi sesuatu nan dinilai dari langkah penyampaiannya, dampaknya, alias apalagi kemungkinan implikasinya.
Dalam pergeseran itu, perhatian tidak lagi tertuju pada isi nan dipersoalkan, tetapi pada gimana kritik itu diucapkan: apakah terlalu keras, apakah berpotensi menimbulkan keresahan, alias apakah dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap ketertiban. Akibatnya, obrolan tidak bergerak menuju penjelasan info alias pengetesan argumen, tetapi berakhir pada penilaian atas ekspresi.
Di titik inilah kritik mengalami perubahan fungsi. Ia tidak lagi sepenuhnya menjadi sarana untuk menguji kebijakan alias memperkaya perdebatan publik, tetapi dapat diperlakukan sebagai sesuatu nan perlu dikendalikan. Ketika perihal itu terjadi, ruang publik perlahan bergeser: dari ruang pertukaran pendapat menjadi ruang nan lebih sibuk menilai batas-batas nan boleh dan tidak boleh dilampaui.
Perubahan ini tidak selalu berjalan secara terbuka. Ia bekerja melalui langkah nan lebih halus: melalui penilaian, pelabelan, dan kemungkinan akibat nan menyertai sebuah pernyataan. Dalam kondisi seperti itu, substansi kritik tidak perlu dibantah secara langsung. Ia cukup dipinggirkan—dengan menggeser perhatian dari apa nan dikatakan menuju gimana dan oleh siapa perihal itu disampaikan.
Pergeseran ini dapat dibaca melalui langkah kita memahami ruang publik itu sendiri. Jürgen Habermas, dalam karyanya The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), menggambarkan ruang publik sebagai arena di mana penduduk berganti argumen secara logis untuk membahas kepentingan bersama. Dalam kerangka itu, kritik bukanlah gangguan, melainkan bagian krusial dari proses untuk menguji dan memperbaiki kebijakan.
Namun, ketika kritik tidak lagi dihadapi sebagai argumen, tetapi sebagai ekspresi nan perlu dinilai alias apalagi dicurigai, nan terjadi bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan juga distorsi dalam proses komunikasi itu sendiri. Diskursus tidak lagi bergerak menuju pencarian kebenaran bersama, tetapi terhenti pada penilaian terhadap cara, nada, alias kemungkinan akibat dari sebuah pernyataan.
Dalam kondisi seperti itu, ruang publik perlahan kehilangan salah satu fondasi utamanya: kesediaan untuk mendengar argumen sebelum menilai pembicara. Kritik nan semestinya menjadi pintu masuk bagi perbincangan berubah menjadi sesuatu nan kudu dikelola, dibatasi, alias apalagi dialihkan dari substansinya.
Pergeseran ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia tumbuh dalam konteks nan lebih luas, di mana langkah kita berinteraksi di ruang digital semakin cepat, reaktif, dan sering kali tidak memberi cukup ruang bagi pengetesan argumen secara mendalam.
Di saat nan sama, keberadaan instrumen hukum—yang dapat digunakan untuk menilai sebuah pernyataan sebagai pelanggaran—turut membentuk langkah kritik diperlakukan. Dalam kondisi seperti itu, pemisah antara argumen, ekspresi, dan pelanggaran menjadi semakin kabur. Kritik tidak hanya dihadapi sebagai gagasan, tetapi juga sebagai sesuatu nan dapat membawa akibat di luar ruang diskursus itu sendiri.
Dalam tradisi nan berbeda, Al-Ghazali mengingatkan bahwa kebenaran tidak boleh ditolak hanya lantaran siapa nan menyampaikannya alias gimana dia diucapkan. Dalam Ihya’ Ulum al-Din (abad ke-11), dia menekankan pentingnya etika dalam mencari kebenaran: bahwa nan kudu diuji adalah isi dari sebuah pernyataan, bukan semata corak alias pembawanya.
Jika kita letakkan dua kerangka ini berdampingan, pergeseran nan kita saksikan hari ini menjadi lebih jelas. Ketika kritik lebih sigap dipersoalkan daripada dipahami, dan argumen lebih mudah dinilai daripada diuji, nan melemah bukan hanya kualitas perdebatan, melainkan juga keahlian ruang publik untuk menjalankan fungsinya.
Dalam kondisi seperti ini, nan paling berubah sering kali bukan seberapa banyak kritik disampaikan, melainkan gimana kritik itu diperlakukan. Ketika perhatian lebih diarahkan pada langkah daripada isi, ruang bagi argumen menjadi semakin sempit, sementara ruang bagi penilaian semakin luas. Kritik tetap ada, tetapi tidak selalu sampai pada tujuannya.
Perubahan ini juga membawa akibat nan lebih halus, tetapi tidak kalah penting. Orang tidak perlu secara langsung dilarang untuk berbicara. Cukup dengan memandang gimana kritik dipersoalkan, dinilai, alias apalagi diproses, banyak nan mulai menimbang ulang apa nan mau mereka sampaikan. Kalimat disusun lebih hati-hati, sikap diambil dengan lebih banyak pertimbangan, dan dalam banyak kasus, sebagian bunyi memilih untuk tidak muncul sama sekali.
Di titik inilah, ruang publik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh apa nan boleh alias tidak boleh dikatakan, tetapi oleh apa nan terasa kondusif untuk diungkapkan. Dan ketika rasa kondusif menjadi ukuran utama, nan perlahan menghilang bukan hanya keberanian untuk berbicara, melainkan juga keberanian untuk mendengar.
Jika kita kembali pada prinsip nan sederhana—melihat apa nan dikatakan, bukan siapa nan mengatakan—persoalannya tidak berakhir pada perseorangan nan menyampaikan kritik. Ia menyentuh sesuatu nan lebih mendasar: apakah kita tetap mempunyai kesediaan untuk menempatkan argumen di atas penilaian, alias justru semakin terbiasa membiarkan langkah mengalahkan makna, tanpa lagi betul-betul mendengar apa nan sedang disampaikan.
Dalam titik ini, pilihan itu tidak lagi sepenuhnya berada pada mereka nan berbicara, tetapi juga pada kita nan mendengar: apakah kita bakal ikut mempertahankan ruang bagi substansi, alias tanpa sadar menjadi bagian dari langkah nan membuatnya perlahan menghilang.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·