Pigai Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Pigai Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri Menteri Hak Azasi Manusia Natalius Pigai(MI/Bayu Anggoro)

MENTERI Hak Azasi Manusia Natalius Pigai menegaskan penduduk tidak boleh main pengadil sendiri meski terhadap begal. Penanganan terhadap segala corak kejahatan absolut menjadi kewenangan abdi negara penegak norma nan telah diberi mandat oleh undang-undang.

Hal ini disampaikannya untuk merespons dinamika keamanan di tengah masyarakat, termasuk kasus-kasus kekerasan di luar prosedur norma nan sering terjadi. "Yang betul itu adalah pidana ditangani oleh abdi negara diberi kewenangan oleh undang-undang. Siapa nan diberi kewenangan oleh undang-undang untuk khususnya nan mengenai dengan penanganan proses penegakan hukum? Maka abdi negara Kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan, pihak di luar selain lembaga alias lembaga nan tidak diberi kewenangan tidak boleh menentukan balasan terhadap pelaku kejahatan. "Apalagi nan sifatnya main pengadil sendiri. Coba bapak-ibu bayangkan, orang nan diduga mencuri ayam dibunuh sampai mati," kata Pigai di Bandung, Selasa (28/7).

Oleh lantaran itu, dia mengimbau pihak mengenai agar tidak memberikan ruang alias kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main pengadil sendiri. Setiap dugaan tindak pidana kudu dikembalikan kepada sistem penegakan norma melalui lembaga berwenang.

"Kalau kita tahu bahwa nan berkepentingan itu adalah begal, laporkan saja polisi. Nanti polisi menangkap nan berkepentingan baru diproses hukum, ya. Proses hukum. Karena apa? Itulah tugas kita," katanya.

Pigai pun turut mengingatkan para pemegang kekuasaan dan pejabat publik dari tingkat pusat hingga wilayah agar berhati-hati dan senantiasa berdiri di atas koridor hukum. Ia menyontohkan kasus norma internasional nan menjerat mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengenai kebijakan penindakan di luar proses peradilan.

Menurutnya, kelalaian pejabat kementerian mengenai dalam mengantisipasi tindakan di luar norma pada masa lampau berujung pada pertanggungjawaban norma internasional di Mahkamah Pidana Internasional. "Ingat ya waktu Presiden Duterte (Filipina) itu dia membunuh ribuan narkotika di jalanan, ribuan orang pengedar narkotika dan pemakai. Setelah itu Duterte turun dari presiden, apa nan terjadi ICC langsung, Interpol tangkap dia di Manila, dibawa ke sekarang ada di Den Haag di Belanda," katanya. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia