WNI Relawan Flotilla Laporkan Penculikan-Penyiksaan oleh Israel ke Kejagung

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Relawan Indonesia nan tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan nan dilakukan oleh Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilayangkan menyusul peristiwa pencegatan kapal support menuju Gaza nan terjadi pada Mei lalu.

"Kami dari 9 relawan rombongan Sumud Flotilla hari ini datang ke Jampidsus berbareng Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa nan sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari," kata perwakilan relawan, Herman Budianto, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengungkapkan, selama masa penahanan tersebut, para relawan mengalami beragam tindak kekerasan fisik. Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti pengarsipan kepada jaksa.

"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan berupa foto-foto luka nan kami alami, visum, termasuk kronologi lengkapnya," ucapnya.

"Kami mau mengirim pesan bahwa Indonesia kudu mempunyai posisi kuat menekan kolonialis Israel agar tidak melakukan kekerasan nan melanggar norma kepada siapa pun nan menjalankan misi kemanusiaan seperti nan kami lakukan ini tadi," lanjut Herman.

Pelaporan itu turut didampingi oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Dia menekankan bahwa tata norma Indonesia saat ini memungkinkan untuk mengadili pelanggaran HAM berat nan terjadi di luar negeri melalui asas yurisdiksi universal.

"Kita menyambut bahwa tata norma Indonesia nan baru memungkinkan apa nan disebut yurisdiksi universal, ialah mengadili pelanggaran HAM nan terjadi di luar Indonesia nan menyangkut penduduk negara Indonesia," ucap Marzuki.

Dia menilai tindakan militer Israel nan mencegat kapal di perairan internasional dan menculik relawan adalah bentuk brutalitas nan kudu diproses secara hukum.

"Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah nan memerlukan persiapan dan prosedur norma nan betul untuk dapat memberi keadilan bagi sembilan penduduk negara Indonesia nan secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel," ungkap Marzuki.

Lebih lanjut, Marzuki mendorong agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga terlibat aktif dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, ada kesenjangan antara aspirasi rakyat Indonesia dengan langkah diplomasi pemerintah nan dinilai tetap ragu-ragu.

"Ada senjang antara aspirasi rakyat dengan keragu-raguan pemerintah untuk mengedepankan kepentingan Palestina. Mudah-mudahan dengan laporan ini, dapat dipulihkan kepercayaan publik dan semangat pemerintah, khususnya Kemlu, untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran HAM luar biasa di Gaza," imbuh Marzuki.

Masih dalam kesempatan nan sama, kuasa norma relawan Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkap perincian corak penyiksaan nan dialami para relawan. Dia menyebut tindakan militer Israel sudah masuk dalam kategori tindak pidana kemanusiaan.

"Teman-teman ada nan disetrum, ada nan diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, apalagi ada nan dilecehkan. Ini sangat parah," kata Shaleh.

"Di luar negeri juga warga-warga negara dari personil Sumud Flotilla nan lain itu juga sudah diproses oleh negara mereka masing-masing. Masa Indonesia tidak? Nah, ini nan sangat disayangkan kelak jika prinsip yurisdiksi universal ini tidak diterapkan," sambungnya.

Shaleh menjelaskan, ada asas nasional pasif di dalam KUHP baru. Dia berkata, asas itu memberikan kewenangan pada abdi negara untuk menindak pelaku kejahatan terhadap penduduk negara Indonesia (WNI) di luar yurisdiksi NKRI.

"Nah, ditambah lagi saat ini diperkuat dengan adanya yurisdiksi universal, dan itu adalah wilayah kewenangan dari Jaksa Agung," tutur Shaleh.

"Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, ialah adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal nan berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di pasal 599 dan 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung," tambahnya.

Saat ditanya mengenai siapa pihak nan dilaporkan dalam berkas kejuaraan tersebut, Shaleh menjawab salah satunya PM Israel Benjamin Netanyahu.

"Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Global Sumud Flotilla adalah konvoi support kemanusiaan terbaru nan mencoba menembus blokade terlarangan Israel di Jalur Gaza. Namun, pada Mei 2026 lalu, armada tersebut dicegat di perairan internasional oleh militer Israel, nan kemudian berbuntut pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis internasional, termasuk 9 orang penduduk negara Indonesia.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News