Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut dugaan penganiayaan terhadap penduduk negara Indonesia (WNI) oleh sindikat tambang timah terlarangan di Malaysia. Selain itu, Polri menyatakan sedang berupaya mengevakuasi WNI tersebut dari Malaysia.
“Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri) sedang proses koordinasi untuk upaya pengamanan dan pemindahan dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ujar Direktur Tipidter Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni di Jakarta, Minggu (18/5/2026).
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa mulanya Atase Polri (Atpol) KBRI Kuala Lumpur menerima laporan mengenai dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC pada 16 Mei 2026.
Adapun berasas keterangan awal, korban mengaku dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban malah mengalami penganiayaan.
“Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan nan diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal,” katanya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·