WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Divonis 20 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada penduduk negara (WN) Irak Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad. Hakim menyatakan Fuad terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya, DA.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel tersebut di atas oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian amar putusan pengadil seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Jumat (16/10/2026).

Vonis tersebut diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Melia Nur Pratiwi dengan pengadil personil Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani. Hakim juga memerintakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan nan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan kepadanya," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Fuad dihukum penjara seumur hidup.

Korban dalam kasus ini adalah DA nan merupakan cucu salah satu ikon komedi Betawi, Mpok Nori. Jaksa mengatakan kasus ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menyebut terdakwa berprasangka terhadap korban DA nan merupakan istri sirinya.

Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan talak 3 alias menceraikan korban nan dituduhnya mempunyai hubungan dengan laki-laki lain. Terdakwa kemudian menghampiri korban DA di kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur, sembari membawa pisau.

Selain pisau, terdakwa juga disebut membawa gagang kayu saat mendatangi kontrakan korban. Terdakwa kemudian masuk ke dalam kontrakan korban dan menguncinya.

Korban disebut sempat mempertanyakan tujuan kehadiran terdakwa. Jaksa mengatakan terdakwa dan korban kemudian terlibat cekcok. Korban mengusir terdakwa dari kontrakan itu.

"Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sembari berteriak minta tolong lantaran terdakwa tidak mau pergi," ujar jaksa.

Terdakwa lampau mengeluarkan pisau sembari menempelkan pisau tersebut ke leher korban. Korban melawan, lampau terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban tewas.

(haf/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑