
Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN & Wantimpres
JAKARTA – Perjuangan family mahir waris David Wahyuna untuk mendapatkan kepastian norma atas tanah di Cilincing, Jakarta Utara, belum berakhir. Berbagai lembaga negara telah mereka datangi untuk mengadukan sengketa tanah dan mempertanyakan pencairan biaya konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar nan disebut diterima Yayasan Daya Besar.
Perjuangan tersebut kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan family mahir waris, dalam konvensi pers di depan instansi Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, Nikodemus meminta pemerintah dan abdi negara penegak norma memberikan perhatian terhadap persoalan nan menurut keluarganya belum terselesaikan.
Keluarga menyatakan mempunyai kewenangan waris atas tanah nan menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Namun, mereka mempersoalkan pencairan biaya konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar, sementara mahir waris mengaku tidak menerima biaya tukar rugi tersebut.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu orang rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian mengenai pihak nan berkuasa menerima biaya tukar rugi. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh arsip pertanahan dan manajemen pencairan diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan arsip Pengadilan Negeri Jakarta Utara nan dirujuk keluarga, biaya konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berangkaian dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar norma nan digunakan dalam penyerahan biaya tersebut. Mereka meminta abdi negara berkuasa menelusuri proses pencairan, termasuk arsip nan menjadi dasar penetapan penerima dan prosedur manajemen nan dijalankan.
Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, menilai terdapat arsip manajemen nan perlu diperiksa lebih lanjut, terutama mengenai proses verifikasi dalam pengambilan biaya konsinyasi.
“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.
Pihak mahir waris meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pencairan biaya tersebut. Dugaan nan disampaikan family tetap perlu diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·