WN India Meninggal di Ruang Detensi, Imigrasi Surabaya Lakukan Evaluasi

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (dua kiri). Foto: Dok. Imigrasi Kelas 1 Surabaya

Warga Negara India berinisial SN ditemukan meninggal bumi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/5). Ia sebelumnya diberikan tindakan pendetensian oleh Imigrasi lantaran overstay selama 248 hari.

"Pada hari Kamis pagi tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB saat petugas melakukan pengecekan terhadap ruang detensi, petugas mendapati nan berkepentingan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Kasus overstay SN diketahui dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo mengenai dugaan persoalan pemenuhan kewenangan anak dan persoalan family nan melibatkan penduduk negara asing. Dari situ petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap arsip SN.

SN diketahui hanya mempunyai Izin Tinggal Kunjungan. Masa berlakunya sudah lebih dari 248 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Foto: Dok. Imigrasi Kelas 1 Surabaya

Pihak Imigrasi memanggil SN untuk dilakukan pemeriksaan pada 6 Mei di Kantor Imigrasi Surabaya. Dalam pemeriksaan itu SN mengakui kesalahannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada tanggal 11 Mei 2026 mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sembari menunggu proses pendeportasian nan direncanakan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2026," tutur Agus.

Terkait meninggalnya SN, Agus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit mengenai proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan nan berlaku. Imigrasi juga berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menghubungi pihak family dan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Agus menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami turut bersungkawa cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai guna memastikan seluruh proses melangkah sesuai ketentuan. Kami juga melakukan pertimbangan internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” ujar Agus.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memastikan bahwa perlindungan terhadap anak nan berkepentingan tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi berbareng lembaga terkait.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan