Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap EN (44) dan SLS (36), mereka adalah pelaku pencurian dengan kekerasan nan menodong parang terhadap penumpang wanita di dalam angkot. Peristiwa penodongan itu terekam, dan viral di media sosial.
Dalam video, setelah terjadi penodongan, para penumpang wanita itu loncat keluar angkot untuk menyelamatkan diri. Aksi tersebut terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa EN ditangkap pada 25 April 2026 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Sedangkan tersangka SLS ditangkap saat melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Setelah ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka diamankan. Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan busana nan digunakan saat beraksi," kata Ferry dalam keterangannya, Jumat (15/5).
"Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama SLS, nan diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi," sambung Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa tersangka SLS berkedudukan sebagai penyelenggara nan menakut-nakuti korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone hingga mendorong korban keluar dari angkot nan sedang melaju.
Sementara, EN nan merupakan pengemudi persediaan angkot 81 diduga ikut membantu tindakan dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.
"Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menahan pengemudi agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal," ucap Ferry.
Ferry menyebutkan, saat proses pengembangan pencarian peralatan bukti parang di area Mabar, tersangka SLS melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri.
Namun, usahanya tidak membuahkan hasil, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Tindakan tegas terukur dilakukan lantaran tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses investigasi terus berjalan," imbuh Ferry.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi saat para korban menaiki angkot. Ketika kendaraan melintas, tersangka SLS tiba-tiba mengeluarkan parang dan menakut-nakuti para penumpang perempuan.
Perempuan tersebut berjulukan Julia Pratiwi nan kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet.
Sementara korban wanita berjulukan Erika Hasibuan, didorong keluar dari angkot oleh pelaku hingga menyebabkan luka serius termasuk patah gigi dan luka di kepala. Erika juga kehilangan dua unit handphone.
Kemudian satu korban lainnya berjulukan Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dari serangan pelaku. Nova pun melompat keluar dari angkot untuk menyelamatkan diri hingga mengalami luka-luka pada kaki.
Diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di Medan sejak 2020.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman balasan penjara paling lama 9 tahun hingga balasan mati.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·