WN Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Bali Divonis 3 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
WN Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Bali Divonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak, seorang penduduk negara Belanda keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (23/6/2026).(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penduduk negara (WN) Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan budidaya ganja secara hidroponik di sebuah rumah di area Denpasar, Bali.

Ketua Majelis Hakim Imam Lukmanul Hakim dalam persidangan nan digelar Selasa (23/6), menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nirul dinilai tanpa kewenangan menanam, memelihara, serta menguasai narkotika golongan I dalam corak tanaman.

Amar Putusan PN Denpasar:

  • Pidana Penjara: 3 Tahun
  • Denda: Mata Uang Rupiah 510.000.000
  • Subsider: 141 hari penjara
  • Barang Bukti: Telepon genggam dirampas untuk negara

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan nan sebelumnya meminta pengadil menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sebagai aspek nan meringankan, meskipun argumen penggunaan ganja untuk pemulihan kesehatan ditolak oleh pengadilan.

Kronologi Budidaya Hidroponik
Berdasarkan kebenaran persidangan, Nirul mulai menyiapkan akomodasi budidaya ganja hidroponik sejak Maret 2025 di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Ia tinggal di rumah tersebut berbareng istrinya, Kseniia Varlamuva.

Aksi terlarangan ini terendus petugas Polda Bali nan kemudian melakukan penangkapan pada 1 Oktober 2025. Di letak kejadian, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti tanaman ganja nan dirawat terdakwa hingga menghasilkan daun dan kembang siap simpan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan tetap pikir-pikir atas vonis nan dijatuhkan majelis hakim. Di akhir sidang, terdakwa sempat memohon pengembalian telepon genggamnya dengan argumen terdapat partitur musik di dalamnya, namun pengadil menegaskan perangkat tersebut tetap dirampas untuk negara sesuai putusan. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia