Jakarta -
Seorang laki-laki penduduk negara (WN) Australia diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap penduduk lokal di Denpasar Selatan, Bali. Pelaku nan berurusan dengan kepolisian ini belakangan diketahui juga melanggar keimigrasian.
Dilansir detikBali, Sabtu (18/4/2026), pelaku berinisial TD itu diduga melanggar izin tinggal (overstay).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi mengatakan pihaknya berbareng Imigrasi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan bahwa TD juga melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Tadi kami sudah cek TKP berbareng Imigrasi, rupanya terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi," ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.
Azel menambahkan, mengenai lamanya masa overstay menjadi kewenangan pihak Imigrasi. Kepolisian sendiri konsentrasi pada penanganan kasus dugaan penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial DI (56) diduga menjadi korban penganiayaan oleh laki-laki asal Australia berinisial TD di rumahnya di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, TD sempat beberapa kali datang ke rumah DI sejak Senin (13/4), apalagi masuk tanpa izin, mengacak-acak barang, hingga mengambil duit Rp 100 ribuan dompet korban.
Puncaknya terjadi pada Rabu (16/4), saat TD datang kembali dengan dalih sebagai pengantar makanan.
Saat pintu dibuka, TD langsung memiting kaki DI dan menakut-nakuti bakal mematahkan kaki DI lantaran menuduh korban mencuri jam miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada kaki kiri.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(fca/fca)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·