16 Rekomendasi KPK mengenai Tata Kelola Partai Politik
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi Il dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik nan mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan dilakukan oleh partai politik nan didanai dari support finansial pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk referensi parpol.
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai penyelenggaraan pendidikan politik nan dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan kegunaan kemendagri sebagai pembinaan umum di bagian penyelenggaraan politik dalam negeri dan kerakyatan (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:-Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama,-Persyaratan kader nan menjadibakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama calon DPRD Prov berasal dari kader madya-Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai-Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
6. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik nan terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berasas kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali perioder masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi ll dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik.
11. Laporan finansial partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan personil parpol pejabat eksekutif/legislative, personil biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan nan berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan nan berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membikin sistem pelaporan finansial partai politik nan terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol nan dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:Pengelolaan finansial Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan dintegrasikan kepada sistem pelaporan finansial partai politik nan dikelola oleh pemerintah (kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan hukuman pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 mengenai ketidakpatuhan partai politik dalam penyelenggaraan pasal 39 UU 2 tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan: Nama lembaga nan diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik, Ruang lingkup pengawasan mencakup finansial partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·