Jakarta -
Masyarakat Indonesia semakin banyak nan menggunakan jasa pinjaman daring alias pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding utang masyarakat Indonesia pada jasa Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) tercatat sudah mencapai Rp 105,63 triliun pada Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan jumlah tersebut tumbuh 24,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Pada industri pinjaman daring alias pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp 105,63 triliun," kata Agusman dalam konvensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agusman menjelaskan tingkat akibat angsuran macet secara agregat alias TWP90 fintech P2P lending pada Juli 2026 berada di posisi 4,32%. Angka ini juga meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, ialah 4,26%.
"Tingkat akibat angsuran macet secara agregat alias TWP90 tercatat di posisi 4,32%" paparnya.
Pada industri pergadaian, Agusman menyampaikan penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73% year-on-year menjadi Rp 160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam corak produk gadai ialah sebesar Rp 136,39 triliun alias 84,83% dari total pembiayaan.
OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah upaya menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, ialah PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.
"Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah upaya nasional," katanya.
(hrp/fdl)
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·