Warga Mentawai Diproses Hukum karena Sediakan Internet, Menkomdigi Minta Kedepankan Pembinaan

Sedang Trending 39 menit yang lalu

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta penanganan kasus norma penduduk Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia (39), mengedepankan pembinaan daripada hukuman pidana. Yogi diproses norma setelah berinisiatif menyediakan jasa internet berbayar guna membantu akses konektivitas masyarakat setempat.

Meutya mengaku tetap menghormati proses penegakan norma nan tengah berjalan. Namun, menurutnya, ada dua sisi nan kudu dilihat dalam perkara tersebut.

"Pertama, seseorang nan melakukan jasa internet memang perlu mempunyai izin. Tetapi sisi nan kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap jasa internet nan kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Meutya menilai Yogi nan menyediakan internet berbayar mempunyai itikad baik untuk menghadirkan jasa internet bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tidak mau memandang persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.

"Sehingga nan kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat nan punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita mau mencari jalan agar aktivitas itu bisa menjadi legal dan berizin," kata Meutya.

Meutya mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses norma tetap dihormati dan melangkah sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan kegunaan pembinaan sesuai kewenangannya.

"Menurut irit kami, semangat KUHAP nan baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah norma pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu nan biasa kita lakukan. Di beberapa wilayah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan nan kami lakukan, kita lakukan pembinaan," ujarnya.

Bentuk pembinaan, lanjut Meutya, dapat dilakukan dengan membantu masyarakat alias pelaku upaya memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet alias ISP nan telah mempunyai izin, sehingga aktivitas tersebut dapat melangkah dalam ekosistem telekomunikasi nan resmi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com