Warga Gugat ke MK, Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Warga berjulukan Jangkung Sido Sentosa mengusulkan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta MK mengubah patokan agar anak berumur 0 hingga 5 tahun dapat akomodasi tiket gratis.

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengusulkan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Berikut isinya:

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan akomodasi unik dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, pemohon menyebut saat ini tiket cuma-cuma hanya bertindak bagi anak usia 0 hingga 3 tahun. Sementara, anak di atas usia 3 tahun dikenakan tiket seperti orang dewasa.

"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) nan membatasi usia anak cuma-cuma hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon bayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin kewenangan tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon.

Pemohon menyebut tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan corak tindakan afirmatif untuk perlindungan golongan rentan. Menurut pemohon, balita secara bentuk dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.

"Sehingga pemenuhan perlakuan unik baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan alias disyaratkan pada keahlian ekonomi orang tuanya," ujarnya.

Pemohon juga membandingkan dengan patokan di Inggris dan Jepang. Menurut pemohon, anak di bawah 5 tahun di Inggris berkuasa berjalan sepenuhnya cuma-cuma dengan kereta api. Sementara, kata pemohon, Jepang membebaskan anak usia 1 hingga 6 tahun dari tarif KA.

Pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak berumur 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News