Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penunggu rumah susun (rusun), pelaku upaya mikro, kecil, menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan pelaku upaya ultra mikro.
Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gani Suwondo Lie, dalam rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menambahkan beban biaya Pajak maupun retribusi Rakyat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penghuni Rusun hingga masyarakat pelaku upaya dibidang ekraf, UMKM dan Ultra Mikro,” kata Gani di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Selain meminta tidak ada penambahan beban pajak, Fraksi PDIP juga menyatakan support terhadap beragam kebijakan keringanan nan telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, seperti penghapusan denda administratif, program pemutihan, serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai kriteria nan telah ditetapkan.
“Fraksi juga memberikan support sepenuhnya atas penghapusan-penghapusan denda administratif, pemutihan, penghapusan PBB-P2 dan BPHTB nan selama ini sudah melangkah sesuai dengan kriteria nan ditetapkan,” ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·