Warga Bekasi Sulit Dapat Sinyal Seluler, Ternyata Kabel BTS Dicuri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Pria berinisial MI ditangkap atas dugaan pencurian kabel tower base transceiver station (BTS) di Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. MI dipergoki penduduk saat bakal memotong kabel BTS lagi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi di area Pekayon Jaya. Setelah masuk ke lokasi, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel di area tower.

"Pelaku sukses memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui penduduk lantaran aktivitasnya pada awal hari dianggap mencurigakan," ujar Kombes Kusumo, Kamis (4/6/2026).

Awalnya, penduduk berprasangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku diamankan di letak kejadian beserta peralatan bukti hasil pencurian.

Pencurian itu terungkap pada Jumat (20/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan tindakan serupa. MI mengaku pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.

Akibat pencurian tersebut, jasa salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima info adanya keluhan masyarakat mengenai hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.

Kusumo menegaskan perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berakibat pada jasa komunikasi nan digunakan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian andaikan menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar akomodasi umum maupun prasarana vital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

(jbr/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News