Wamentan Jamin BUMN PT DSI Tak Cari Untung, Pengusaha Diminta Jangan Cemas

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut tidak bakal mengambil keuntungan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono kepada para pengusaha di hilir industri sawit usai anjloknya nilai tandan buah segar (TBS) di petani.

Sudaryono mengatakan DSI merupakan perusahaan pengelola serta pengawas ekspor secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan tujuan pembentukan DSI untuk meminimalisir alias mengidentifikasi kerugian-kerugian negara atas praktik-praktik nan selama ini diduga dilaksanakan oleh oknum-oknum tertentu dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak mengenai baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, nan melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kehadiran DSI tidak berakibat pada kelangsungan upaya para pengusaha sawit, terutama bagi mereka nan selama ini sudah melangkah sesuai aturan. Pemerintah hanya mau memberantas praktik-praktik terlarangan seperti under invoicing hingga transfer pricing dalam perdagangan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis.

"Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku upaya nan selama ini baik-baik saja itu tidak bakal ada imbas apapun, tidak bakal ada perubahan, tidak bakal dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan," terang Sudaryono.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan masa transisi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Fase transisi ini bakal dimulai selama tiga bulan, berturut-turut sejak awal Juni mendatang.

"Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berambisi setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, ialah siapa, refinery dan juga adalah eksportir," terang ia.

Seperti diketahui, pada tahap pertama nan dimulai 1 Juni 2026, kebijakan ini bakal diterapkan untuk tiga komoditas, ialah crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Dia mengatakan kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai.

Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, ialah eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.

Pada tahap pertama, perusahaan tetap tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra jual beli masing-masing selama masa transisi. Catatan pentingnya adalah tidak boleh terdapat praktik manipulasi nilai pada transaksinya. Lalu, kebijakan ini ditargetkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027 mendatang.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance