Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri tidak cemas bakal pengenaan tarif impor tambahan untuk 60 negara, termasuk Indonesia nan dikenakan sebesar 10 persen.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengatakan pemerintah pasti bakal berada di pihak industri dan mendukung keberlangsungan upaya di dalam negeri.
"Ya jangan cemas lah, kita pasti dukung. Namanya pemerintah pasti bakal dukung apa pun," tegasnya usai aktivitas ISAW dan Cosmetic Day 2026, Senin (3/8).
Berdasarkan pengumuman Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Kamis (24/7), kebijakan tarif ini diumumkan setelah AS menggelar penyelidikan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Berdasarkan penyelidikan tersebut, tarif 10 persen dikenakan bagi negara nan telah menerapkan larangan impor peralatan hasil kerja paksa.
Selain Indonesia, ada 16 negara dan wilayah nan dikenai tarif tambahan 10 persen termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.
USTR menjelaskan tarif 10 persen diterapkan kepada negara-negara nan telah mempunyai larangan impor peralatan hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkan dan menegakkan patokan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias telah menerapkan rezim parsial nan dinilai bisa mencegah masuknya sebagian peralatan hasil kerja paksa.
Kemudian tarif sebesar 10 persen alias 12,5 persen di luar tarif Most-Favored Nation (MFN) dikenakan terhadap sejumlah produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Sementara, tarif 12,5 persen diberlakukan terhadap seluruh negara lain nan menjadi objek investigasi.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara nan secara aktif berkomitmen dan mempunyai kerangka izin untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata ahli bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Haryo memastikan pemerintah telah secara rutin menjalin komunikasi dengan AS mengenai investigasi alias penyelidikan Section 301 tersebut. Indonesia juga berperan-serta aktif dalam proses investigasi baik dalam rumor excess capacity sektor manufaktur maupun larangan impor peralatan nan dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hingga dalam public hearing dan konsultasi antar pemerintah.
Meski demikian, pemerintah juga mencermati keputusan USTR nan memasukkan sejumlah produk asal Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Menurut Haryo, berasas info nan diterima, hasil investigasi mengenai rumor excess capacity bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·