Wamenkum Ungkap Alasan Pembahasan RUU Polri Tergolong Singkat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wamenkum Ungkap Alasan Pembahasan RUU Polri Tergolong Singkat Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej(Antara)

WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, membeberkan argumen di kembali lama pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nan tergolong singkat.

Pria nan berkawan disapa Eddy ini menjelaskan bahwa draf perubahan tersebut berfokus pada 20 poin substansi lama dan baru, dengan lima materi pokok nan menjadi inti pembahasan berbareng DPR RI.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama? Hanya ada 20 substansi dan substansi baru nan menjadi materi pembahasan," ujar Eddy Hiariej saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Dari total materi nan digodok, Eddy merinci lima poin utama nan dinilai paling krusial dan membawa perubahan signifikan bagi internal Korps Bhayangkara. Pertama, afirmasi rekrutmen disabilitas. UU Polri terbaru membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk direkrut menjadi personil Polri. Proses rekrutmen ini bakal didasarkan pada skill unik nan mereka miliki untuk menunjang keahlian kepolisian.

Kedua, penyesuaian pemisah usia pensiun. Ia mengatakan pemisah usia pensiun resmi diubah menjadi 59 tahun untuk golongan Bintara dan Tamtama. Sementara untuk golongan Perwira—mulai dari Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), hingga Perwira Tinggi (Pati)—ditetapkan menjadi 60 tahun.

Ketiga, penyelarasan tugas dengan kebijakan Presiden. Ia mengatakan dalam UU Polri nan baru disahkan ditegaskan tanggungjawab lembaga Polri untuk turut menyukseskan dan mengawal apa nan menjadi arah kebijakan Presiden RI.

Keempat, soal agunan sosial personel dengan penguatan izin nan berangkaian dengan kewenangan agunan sosial serta agunan kesehatan bagi seluruh personil kepolisian.

Materi pokok kelima adalah mengenai patokan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Eddy menegaskan, klausul ini dikembalikan secara alim pada petunjuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

"Tugas Polri itu ada tiga, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan penegakan hukum. Nah, rincian bidang-bidang itulah nan bisa ditempatkan personil Polri aktif," ujarnya. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia