Wamenkum: Pembahasan RUU Polri Singkat karena Hanya Tambah 7 Materi Baru

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Revisi UU Polri hari ini telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan argumen RUU itu dibahas dalam waktu singkat.

Eddy menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berjalan relatif singkat lantaran substansi nan diubah terbatas. Dia mengatakan pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru nan dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru nan menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa materi nan diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen personil Polri berasas skill unik hingga agunan sosial dan pemisah usia pensiun.

"Berkaitan dengan pemisah usia pensiun nan tadi mungkin sudah didengarkan semua. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira, baik perwira pertama, perwira menengah, maupun perwira tinggi, 60 tahun," katanya.

Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan personil Polri di luar lembaga Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada kegunaan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

"Itu nan kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu nan bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan personil Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh nan existing nan ada sekarang ini," tuturnya.

Eddy juga merespons adanya kritik dari masyarakat mengenai UU Polri ini. Dia menegaskan pemerintah menghormati tiap aspirasi nan disampaikan masyarakat.

"Ya, saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat nan merasa kewenangan konstitusionalnya terlanggar, ya itu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," kata Eddy.

Eddy mengatakan pemerintah terbuka terhadap beragam kritik nan muncul mengenai revisi UU Polri. Namun, menurutnya, terdapat saluran nan telah disediakan dalam sistem norma untuk menyampaikan kritik tersebut.

"Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya nan secara elegan," sambungnya.

(amw/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News