Jakarta -
Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus menjelaskan akomodasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) nan telah disepakati dalam rencana Perpes Jaminan Kesehatan. Benyamin mengatakan ada tiga konsep rawat inap dalam patokan tersebut.
"Jadi kami dengan dari tim kami dengan teman-teman dari BPJS kita bersama-sama memantau ini semua sehingga dampaknya tidak menyebabkan pembebanan biaya nan sangat berubah per biayanya," kata Benjamin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benjamin mengatakan ada tiga kategori dalam sistem KRIS ini. Ia menyebut kelas A terdiri atas dua tempat tidur dengan ruangan ber-AC hingga televisi.
"Kelas rawat inap standar (KRIS), konsep 3 kelas rawat inap standar telah disepakati dalam pengharmonisan rencana Perpres Jaminan Kesehatan. Kelas A, KRIS nan terdiri dari 2 tempat tidur dengan 12 kriteria utama, dengan adanya ruangan nan ber-AC, ada ruang bangku penunggu pasien ditambah televisi, dispenser, dan lemari es untuk di kelas A," ujar Benjamin.
Sementara itu, Kelas B terdiri atas empat tempat tidur dengan ruangan ber-AC. Kategori ini juga dilengkapi oleh televisi dan dispenser.
"Kelas B, terdiri dari 4 bed, juga ada sarana tambahan ruangan ber-AC dengan bangku penunggu pasien ditambah akomodasi televisi dan dispenser," kata Benjamin.
"Kelas C bedanya nggak ada akomodasi tambahan saja," tambahnya.
Dari presentasi nan ditampilkan, Kelas C terdiri dari 12 kriteria utama dengan nurse call satu arah. Pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20-26 derajat Celcius (AC/non-AC kipas angin).
Ia menyebut dari 2.806 rumah sakit, 1.709 sudah mengimplementasikan KRIS. Presentasenya disebut mencapai 60,9%.
"Kelas rawat inap standar KRIS, kesiapan rumah sakit dalam penerapan KRIS saat ini ada 1.709 rumah sakit alias sudah 60,9 persen nan sudah memenuhi kriteria, dari 2.806 rumah sakit," kata Benjamin.
Berikut 12 kriteria ruang rawat inap nan perlu dipenuhi rumah sakit. Dikutip dari situs resmi Kemenkes:
1. Komponen gedung seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak berpori tinggi sehingga tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme;
2. Ventilasi dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam;
3. Pencahayaan sesuai standar, ialah 250 lux untuk pemeriksaan/tindakan dan 50 lux untuk istirahat;
4. Setiap tempat tidur mempunyai dua stop kontak tanpa percabangan serta nurse call nan terhubung ke pos perawat;
5. Tersedia nakas alias lemari mini pada tiap tempat tidur;
6. Suhu ruangan terjaga pada rentang 20-26°C;
7. Ruang rawat dipisahkan berasas jenis kelamin, usia (anak alias dewasa), serta penyakit jangkitan dan noninfeksi;
8. Maksimal empat tempat tidur per ruang dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
9. Terdapat gorden alias partisi antartempat tidur dari bahan mudah dibersihkan dan tidak menyerap air, gorden dapat ditanam alias menggantung di plafon; jarak gorden dengan lantai antara 25 - 35 cm;
10. Tersedia bilik mandi di dalam ruang rawat dengan pintu membuka ke luar dan dapat dibuka dari dua sisi serta mempunyai ventilasi;
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, pintu bilik mandi dapat dilewati bangku roda; dilengkapi handrail, lantai tidak licin, dan tidak menimbulkan genangan; serta
12. Setiap tempat tidur mempunyai outlet oksigen komplit dengan flowmeter pada bedhead.
(dwr/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·