Menurut Rohmat, adapun sejumlah instrumen nan sedang dijajaki antara lain pembiayaan berbasis karbon, skema sponsor satwa liar (foster sponsorship), skema one company one species, species bond, pembayaran jasa lingkungan, serta corak kemitraan lainnya.
"Seluruh instrumen tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan area konservasi, perlindungan spesies, kapabilitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta faedah bagi masyarakat sekitar kawasan, termasuk masyarakat norma adat," kata dia.
Selain itu, Rohmat juga menekankan pentingnya tata kelola nan transparan dan akuntabel dalam pengembangan pembiayaan inovatif.
"Setiap support dari perusahaan, lembaga filantropi, penanammodal berdampak, maupun mitra teknis kudu dilakukan secara terbuka, kredibel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia," papar dia.
Pemerintah juga memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari upaya mendorong pembiayaan suasana nan kredibel, terukur, dan selaras dengan prioritas nasional.
Upaya tersebut, lanjut Rohmat, juga sejalan dengan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, nan menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai salah satu tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca.
"Melalui penguatan area konservasi, perlindungan rimba alam, rehabilitasi rimba dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen suasana diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di tingkat tapak," jelas Rohmat.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·