Wamendes Sebut BUM Desa Instrumen Penting Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria mengatakan BUM Desa adalah salah satu instrumen krusial untuk membangun kemandirian ekonomi desa. BUM Desa kudu bisa mengelola potensi desa, membuka kesempatan usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pada akhirnya memberikan faedah bagi kesejahteraan penduduk desa.

Karena itu, ukuran keberhasilan BUM Desa bukan hanya dari omzet, aset, dan untung nan diperoleh. Menurutnya, keberhasilan juga terlihat dari seberapa besar masyarakat mengetahui, mempercayai, menggunakan, dan merasakan faedah keberadaan BUM Desa.

"Tapi seberapa besar masyarakat tahu, percaya, menggunakan, dan rasakan faedah dari keberadaan BUM Desa," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dia katakan saat membuka sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BUM Desa dalam Mengelola Media Digital. Kegiatan tersebut digelar di Janti Park, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (26/8) kemarin.

Di Kabupaten Klaten, kata Ariza,terdapat beragam BUM Desa nan mengelola wisata air, pasar desa, air bersih, kuliner, internet, perdagangan, jasa, peternakan, perikanan, hingga pengelolaan sampah. Potensi tersebut perlu dimaksimalkan dan diperkenalkan secara luas agar lebih dikenal masyarakat hingga investor.

Menurut Ariza, media digital menjadi pasar sekaligus etalase baru bagi BUM Desa. Kehadiran media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, website, dan kanal digital lainnya dapat membuka akses agar masyarakat lebih luas mengetahui aktivitas dan potensi BUM Desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa. Pedoman tersebut diharapkan membantu BUM Desa mengelola komunikasi dan publikasi secara lebih mudah.

Pedoman ini memberikan arah gimana BUM Desa dalam menyampaikan info secara akurat, edukatif, partisipatif, profesional, inklusif, akuntabel, dan memberikan faedah bagi masyarakat.

Ariza berambisi training peningkatan kapabilitas dalam mengelola media digital dapat membikin BUM Desa semakin dikenal masyarakat desa, konsumen, pemerintah daerah, hingga pasar nasional.

Ariza kemudian berbincang dengan Pengelola BUM Desa untuk mengumpulkan info mengenai kondisi di lapangan. Sejumlah pengelola menyampaikan persoalan, seperti kebutuhan subsidi agar nilai pakan ternak lebih terjangkau serta perlunya training untuk meningkatkan kapabilitas pengelola BUM Desa, salah satunya dalam manajemen pengelolaan.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Andi Nita Arie mengatakan training tersebut diikuti oleh 100 peserta nan merupakan pengelola BUM Desa di Kabupaten Klaten dan Boyolali.

Andi Nita berambisi dengan adanya training maka pengelola BUM Desa dapat melakukan publikasi potensi desa nan dimiliki melalui media digital.

"Pengelola BUM Desa diharapkan bisa lakukan publikasi secara terencana dan konsisten nan akhirnya meningkatkan promosi produk dan jasa hingga partisipasi masyarakat," kata Andi Nita.

Dalam aktivitas tersebut juga disosialisasikan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa. Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi para pengelola BUM Desa dalam memanfaatkan media digital untuk publikasi potensi hingga promosi desa.

Selain itu juga digelar sosialisasi dan uji praktek publikasi BUM Desa oleh Tim Jaring Indonesia. Dalam sesi tersebut, pengelola BUM Desa belajar secara langsung menggunakan website untuk melakukan publikasi potensi, promosi, hingga pemberitaan aktivitas BUM Desa.

Para peserta juga diberikan training pengelolaan media sosial agar dapat memaksimalkan publikasi digital BUM Desa. Pelatihan ini didukung penuh oleh mitra pembangunan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebagai info aktivitas ini turut dihadiri oleh Kepala Pusbangjak Kemendes PDT Agus Kuncoro, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Dinas PMD Klaten Wahyuni Sri Rahayu, Perwakilan Biro Hukum Setjen Kemendes, Kepala Desa Janti Tri Prakoso dan Direktur BUMDesa Jaya Janti Didik Setiawan.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑