Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat

UU Reforma Agraria (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada Selasa 22 September 2026. Namun, Komnas HAM mengingatkan agar patokan pelaksana UU tersebut disusun secara partisipatif dan menjamin perlindungan kewenangan masyarakat budaya serta golongan rentan lainnya.

Komnas HAM menilai pengesahan UU tersebut sejalan dengan sejumlah rekomendasi nan sebelumnya disusun dalam Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia dan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, selama ini penanganan bentrok agraria kerap bergeser dari persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi perkara pidana.

"Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, penanganan bentrok agraria selama ini kerap bergeser secara prematur dari ranah bentrok agraria menjadi ranah pidana," kata Uli, Minggu (27/9/2026).

Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut membikin abdi negara penegak norma sering berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan pembela HAM. Akibatnya, muncul beragam kejuaraan mengenai kriminalisasi, intimidasi, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑