Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan tanah ulayat milik masyarakat budaya tak boleh dialihfungsikan secara sepihak. Ia menyebut tanah tersebut tak boleh dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan investasi alias proyek strategis nasional (PSN).

Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI membahas soal RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Bima Arya mengatakan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat norma budaya mesti diprioritaskan.

"Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan wilayah dan perlindungan kepentingan masyarakat norma adat, bahwa tanah ulayat nan telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa nan dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya lantaran ada kepentingan investasi alias juga proyek strategis nasional," kata Bima dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan Pemda tak dibenarkan untuk mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Ia menyinggung soal kewenangan masyarakat norma adat.

"Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan alias menguasai secara sepihak tanah ulayat, nan keberadaan masyarakat norma budaya dan kewenangan ulayatnya telah diakui berasas ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional," ujarnya.

Ia mengatakan integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mesti dilakukan agar tak terjadi izin ganda. Bima juga menyinggung penyusunan RTRW kudu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

"Tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada aktivitas pertimbangan raperda, memastikan bahwa info pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," ujar Bima Arya.

"Nah, integrasi dengan RTRW, info pertanahan, area hutan, dan info perizinan, dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian alias lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing," tambahnya.

Ia menyebut Kemendagri telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk mendorong tertibnya administrasi, termasuk di bagian pertanahan. Bima mengatakan sejauh ini sudah ada 75.266 desa nan menggunakan SIPADES ini.

"Saat ini sudah 21.074 desa, alias sekitar 28 persen dari total 75.266 desa nan menggunakan SIPADES ini. SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital nan digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manual, manajemen manual nan selama ini digunakan," imbuhnya.

(dwr/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News