Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tanah ulayat nan telah diakui keberadaannya tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak oleh pemerintah wilayah (Pemda).
Menurutnya, keberadaan kepentingan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN) tidak dapat menjadi argumen untuk memperlakukan tanah ulayat sebagai tanah biasa.
Bima mengatakan Kemendagri berpandangan tanah ulayat nan haknya telah diakui berasas ketentuan perundang-undangan kudu tetap mendapat perlindungan.
“Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan wilayah dan perlindungan kepentingan masyarakat norma adat, bahwa tanah ulayat nan telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa nan dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya lantaran ada kepentingan investasi alias juga proyek strategis nasional,” kata Bima saat rapat dengan Baleg DPR membahas masukan mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Ia menegaskan perihal tersebut bertindak baik ketika tanah ulayat bakal digunakan untuk kepentingan investasi maupun pembangunan PSN.
“Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan alias menguasai secara sepihak tanah ulayat, nan keberadaan masyarakat norma budaya dan kewenangan ulayatnya telah diakui berasas ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional,” ujarnya.
Bima juga menyoroti pentingnya integrasi tata ruang wilayah dengan info pertanahan nasional. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan perizinan, termasuk izin ganda, dalam pemanfaatan lahan.
“Isu tentang integrasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) wilayah dengan pedoman info pertanahan nasional agar tidak terjadi izin ganda. Pengintegrasian info pertanahan dan RTRW wilayah ini, dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pimpinan, pada saat penyusunan RTRW. Jadi ini sesuai dengan petunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” jelas Bima.
Ia menjelaskan RTRW nan dimaksud mencakup tata ruang daerah. Integrasi tersebut dilakukan sejak penyusunan rancangan peraturan wilayah (ranperda) RTRW.
“Ya, tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada aktivitas pertimbangan raperda, memastikan bahwa info pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” tutur Bima.
Bima mengatakan integrasi tersebut tidak hanya mencakup info pertanahan. Pemerintah juga perlu menyinkronkan info tata ruang dengan area rimba serta info perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Bima juga memaparkan upaya Kemendagri memperkuat tertib manajemen pertanahan di tingkat desa melalui digitalisasi pengelolaan aset.
Kemendagri mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa alias SIPADES sebagai instrumen digital untuk membantu pemerintah desa melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset secara lebih sistematis.
“Dalam upaya untuk mendorong lebih tertibnya lagi manajemen dan pengelolaan aset desa, Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa, alias nan disebut juga dengan SIPADES,” ujar Bima.
Saat ini, penggunaan SIPADES disebut telah mencakup 21.074 desa alias sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
“SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital nan digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manajemen manual nan selama ini digunakan,” katanya.
Melalui SIPADES, info aset desa dicatat secara lebih rinci, mulai dari jenis dan kode barang, lokasi, tahun perolehan, nilai, kondisi, status penggunaan, hingga info lainnya.
“SIPADES ini adalah bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan aset desa. Di SIPADES ini desa diinventarisasi dan dicatat berasas jenis, kode barang, lokasi, tahun perolehan nilai, kondisi status penggunaan, maupun info lainnya,” ucap Bima.
Bima berambisi digitalisasi tersebut dapat memperkuat manajemen sekaligus membantu pemerintah desa memastikan status dan legalitas aset, termasuk tanah.
“Kita harapkan SIPADES ini memberikan akibat nan sangat besar, bisa meningkatkan tertib manajemen desa, meningkatkan pengamanan aset, dan juga membantu pemerintah desa dalam melakukan monitoring terhadap status legalitas tanah terutama perihal kepemilikan,” pungkasnya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·