Wamendagri Minta Pemda Se-Papua Kebut Penyaluran Dana Otsus Tahap II

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah wilayah (Pemda) se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, keterlambatan tidak dapat terus dibenarkan dengan argumen izin maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Adapun penyaluran Dana Otsus tahap II sebesar 45 persen nan semestinya dilakukan paling lambat pada Juni 2026, hingga Agustus tetap terdapat sejumlah wilayah nan belum menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran.

Menurutnya, sistem penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan sehingga Pemda perlu memperkuat komitmen, konsistensi, serta kegunaan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita mau argumen regulasi, kita mau argumen SDM, itu argumen klasik," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan info Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II.

Namun, belum seluruh wilayah tersebut menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Karena itu, Pemda diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan nan berlaku.

Menurutnya, percepatan penyaluran Dana Otsus krusial dilakukan lantaran anggaran tersebut diperuntukkan bagi beragam kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, hingga pelayanan dasar lainnya.

Ia mengingatkan, keterlambatan realisasi anggaran dapat berakibat terhadap keberlangsungan beragam program pelayanan masyarakat di daerah.

"Kalau ini kita tidak realisasi lagi gimana dengan adik-adik kita nan sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di wilayah tersebut, gimana dengan masalah kesehatan, gimana dengan masalah rumah sakit, gimana dengan pelayan-pelayan dasar nan dilakukan oleh pemerintah daerah?" ujarnya.

Untuk itu, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat wilayah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan dalam penyelenggaraan Dana Otsus.

Menurutnya, persoalan keterlambatan penyaluran juga perlu menjadi bahan pertimbangan terhadap keahlian serta kapabilitas aparatur Pemda dalam mengelola anggaran.

"Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi keahlian aparatur kita," katanya.

Terlebih, penyelenggaraan Otsus telah melangkah selama 25 tahun. Ribka menilai periode tersebut semestinya diikuti dengan semakin kuatnya keahlian Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.

Sebagai langkah konkret, Ribka memastikan pertimbangan Dana Otsus bakal dilakukan lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, ialah tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Langkah tersebut dilakukan agar perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dapat dipantau lebih sigap serta beragam hambatan dapat segera diselesaikan sebelum berakibat pada tahapan berikutnya.

Dengan upaya tersebut, setiap rupiah Dana Otsus diharapkan dapat direalisasikan secara tepat dan memberikan faedah optimal bagi masyarakat Papua.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑