Jakarta -
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meluruskan rumor mengenai denda bagi penduduk nan kehilangan e-KTP. Bima Arya menegaskan nan dimaksud bukan denda, melainkan biaya untuk cetak ulang KTP.
Usulan tersebut muncul saat rapat kerja Komisi II DPR berbareng Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Bima menyebut kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan agar masyarakat bertanggung jawab menjaga arsip kependudukan.
"Banyak sekali penduduk itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan alias merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi mudah lenyap dan lain-lain, dan jika mau buat lagi itu gratis," ujar Bima dalam dalam rapat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima Arya mengatakan, tingginya nomor kehilangan arsip kependudukan membebani anggaran negara. Dia menyebut, dalam satu hari, laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus.
"Jadi perlu dipikirkan agar penduduk bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk bayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, lantaran kan cuma-cuma gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bima Arya menjelaskan pemerintah tidak membebankan kesalahan kepada masyarakat. Dia mengatakan nan menjadi usulan adalah biaya cetak ulang e-KTP.
"Yang menjadi masalah, nan dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya nan dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi nan pertama itu kan gratis, tapi jika cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Bima Arya menjelaskan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, kata dia, implementasinya tetap menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari prasarana hingga kesiapan lembaga.
"Jadi, sekarang kan IKD ini persentasenya tetap sedikit begitu ya, persentasenya. Nah, jadi banyak nan tetap pakai fotokopi KTP dan lain-lain gitu ya. Banyak nan tetap cetak KTP dan lain-lain. Kenapa IKD tetap seperti ini?" ujarnya.
"Kita perlu menguatkan jaringan, penguatan bandwidth, menguatkan kapasitas, menguatkan security. Dan itu perlu duit dan perlu proses. Itu satu, ya. Jadi ya kenapa sih sekarang kembali lagi ke fotokopi KTP? Bukan seperti itu. Ini IKD ini, satu identitas ini, ini perlu penganggaran gitu. Jadi perlu proses," sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan tantangan lainnya adalah tak semua lembaga mempunyai kebijakan nan sama dan punya keahlian elektronik untuk memindai. Sebab itu, tetap diperlukan fotokopi KTP.
"Karena itu perlu proses untuk terus mengintegrasikan kebijakan itu. Jadi lama-lama misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapabilitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya kudu ada card reader," jelasnya.
"Nah, nggak semua punya card reader. Semua kudu punya card reader, semuanya kudu punya teknologi nan pas, ya di situlah kemudian enggak ada lagi fotokopi KTP, nggak ada lagi blangko-blangko KTP," lanjut dia.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan usulan biaya cetak ulang KTP. Dia mengatakan anggaran di daerah-daerah sangat terbatas.
"Saya mendapati laporan bahwa jumlah penduduk nan mencetak lantaran KTP-nya lenyap itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10 ribu. Jadi jika misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja penduduk nan lenyap seluruh Indonesia, maka paling enggak bakal keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini muncul sebagai upaya mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga arsip kependudukan. Namun, dia mengatakan belum ada kepastian mengenai besaran biayanya.
"Supaya penduduk bertanggung jawab gitu. Nah, muncul usul pemikiran, ya sudah jika untuk dicetak kedua, maka bakal ada biayanya. Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," tuturnya.
(amw/wnv)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·