Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) angkat bunyi soal surat pemberhentian Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang telah resmi diteken per 14 Oktober lalu.
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, pihaknya saat ini telah menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Husniah.
Menurut Bima, status Plt bakal berjalan hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawan. Nantinya, Kemendagri baru bakal menetapkan Darmawangsa secara definitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT bertindak sampai ada penetalan dari kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD," ujar Bima, saat dihubungi, Kamis (15/10).
Sementara, untuk posisi wakil bupati, lanjut Bima, pihaknya juga bakal menunggu usulan nama dari DPRD. Namun, sebelum berproses di DPRD, nama terlebih dulu diusulkan partai pengusung.
"Nanti berproses di DPRD, diusulkan partai pengusung," kata Bima.
Sitti Husniah sebelumnya menghargai proses norma nan telah berjalan. Namun, dia menyebut terdapat persoalan dalam proses penyampaian haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA.
Dia bilang ada dugaan sabotase terhadap surat nan dikirimkan kepadanya. Menurut dia, surat tersebut berangkaian dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA sebelum putusan mengenai usulan pemberhentian dirinya diterbitkan.
Husniah juga menilai polemik politik nan terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Husniah, proses politik nan berjalan saat ini tidak sehat dan berpotensi berakibat terhadap kepentingan masyarakat Gowa.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan nan pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu nan sangat tidak saya inginkan," jelasnya.
Husniah diketahui menjadi objek permohonan DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan nan dibacakan pada 1 Oktober 2026.
(thr/wis)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·